Tinjauan Dalam Perspektif Hukum Positip

Melihat kondisi masyarakat Indonesia secara umum yang ada dewasa ini, kiranya tidak dapat dipungkiri bahwa beban hidup dan kehidupan setiap orang,
baik secara individu ataupun sebagai bagian dari komunitas masyarakat, semakin terbebani oleh pelbagai tuntutan kebutuhan. Pada sebagian masyarakat dalam skala pendidikan yang cukup, hal tersebut dapat ditambalsulam dengan melakukan langkah-langkah efisiensi, intensifikasi, maupun diversifikasi pola/gaya hidup. Namun pada sebagian masyarakat yang lain, upaya itu dirasa sangat berat untuk dilakukan karena dalam keseharian mereka pun selalu berjuang untuk dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya. Ironisnya, tidak setiap orang memiliki kemampuan untuk menyeimbangkan akal pikiran dan nuansa batiniah dalam menghadapi dan mengatasi himpitan demi himpitan
yang tiap hari mereka rasakan. Alhasil, tindakan atau perbuatan irasional dan tidak bertanggung jawab acapkali diambil sebagai upaya penyelamatan diri, semisal tindakan atau perbuatan arogansi, saling sikut, saling rebut, rampok, maling, jambret dan lain sebagainya.

Kondisi yang demikian diperparah lagi dengan situasi perekonomian secara makro dan iklim berusaha / memperoleh pekerjaan yang semakin ketat, ditambah dengan terjadinya perubahan iklim global secara signifikan mampu membangkitkan pelbagai fenomena alam yang menambah ketersulitan dalam menjalankan aktifitas hidup dan kehidupan dimuka bumi ini. Kata inflasi, defisit, efisiensi anggaran dan lain sebagainya semakin akrab didengungkan oleh pemerintah di telinga masyarakat. Hal tersebut seolah menutupi ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hidup dan kehidupan bagi setiap warga negaranya serta menjaga kelestarian alam dan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemen-amandemennya. Tak kurang dari wadah / institusi internasional dibawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), The UN Global Compact, baru-baru ini melaksanakan konferensi internasional bertempat di Markas Besar PBB di Geneva pada tanggal 5-6 Juli 2007 dengan tajuk UN GLOBAL COMPACT LEADERS SUMMIT 2007 dan Indonesia merupakan salah satu peserta dalam konferensi tersebut (bahkan merupakan salah satu dari 116 negara anggota Global Compact) guna memberikan penekanan dan perhatian yang serius terhadap permasalahan yang dihadapi secara global tersebut.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai satu bentuk perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, memiliki peran sebagai pelopor dan/ atau perintis di sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh swasta dalam upaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di samping itu, BUMN juga memiliki peran yang strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil / koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi.

Hal-hal tersebut diatas diuraikan secara eksplisit dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
yang telah disahkan pada tanggal 19 Juni 2003.

Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi, tentunya BUMN akan
berperilaku pula sebagai layaknya perusahaan pada umumnya yang juga berorientasi pada pencapaian keuntungan atau laba. BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya. Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sebagai korporasi, BUMN memiliki
tuntutan peran sedemikian. Namun pada sisi lain BUMN pun dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat sekitarnya. Pasal 88 UU RI No. 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk eperluan pembinaan usaha kecil / koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Sepintas amanat yang dituangkan melalui kalimat pasal tersebut mencerminkan kemuliaan dari BUMN. Namun apabila dikaji lebih seksama secara implisit menyiratkan ketidaktegasan dari pemerintah mengenai peran dan tanggung jawab dari BUMN. Hal itu terlihat dari penggunaan kata ‘dapat’ dalam kalimat pasal 88 UU RI No. 19 Tahun 2003 diatas. Bukankah kata ‘dapat’ bisa diartikan pula sebagai sebuah ketidakterikatan alias option bagi BUMN? Mengapa tidak secara tegas saja dituangkan kalimat dengan menggunakan kata ‘harus’ atau ‘wajib’?? Tentunya hal tersebut sangat memberikan makna yang tegas dan kontribusi nyata yang akan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Peran dan tanggung jawab dari BUMN sebagai korporasi dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas yang telah disahkan pada tanggal 20 Juli 2007. Pasal 74 UU RI No. 40 Tahun 2007 menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pasal 74 UU RI No. 40 Tahun 2007 tersebut tidak hanya melahirkan bias dan kerancuan atas sikap pemerintah terhadap kepedulian dan kontribusi BUMN sebagai korporasi dengan masyarakat sekitar, namun juga menimbulkan sikap kontra dan protes atas ketentuan pasal tersebut. Pasal tersebut sungguh-sungguh dan nyata-nyata menunjukkan suatu sikap yang diskriminatif dari pemerintah sendiri, yakni
dengan melakukan polarisasi perseroan (termasuk didalamnya BUMN sebagai korporasi) berdasarkan ruang gerak dan bidang usahanya. Ketegasan perintah yang tercermin pada kata ‘wajib’ dalam kalimat yang dipergunakan oleh pasal tersebut, ternyata membebaskan bagi perseroan yang lainnya
sehingga tidak memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan hanya diwajibkan bagi perseroan (termasuk
didalamnya BUMN sebagai korporasi) yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, sedangkan perseroan yang tidak
terkait dengan sumber daya alam bebas dari kewajiban tersebut.

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, sebagai lembaga pemerintah yang menaungi dan mengayomi institusi BUMN, turut menindaklanjuti Pasal 88 UU RI No. 19 Tahun 2003 tersebut dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (disingkat ‘PKBL’) yang telah mulai diberlakukan
untuk tahun buku 2007 dan ditetapkan pada tanggal 27 April 2007. Peraturan ini menggantikan peraturan sejenis terdahulu yakni Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003. Dengan peraturan tersebut, pemerintah cq. Kementerian Negara BUMN menjabarkan peran dan partisipasi BUMN kedalam 2 program, yakni : Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Pasal 2 ayat (1) Permen.BUMN tersebut menegaskan bahwa Persero dan Perum wajib melaksanakan Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini. Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Permen.BUMN tersebut, yang dimaksud dengan Program Kemitraan dengan usaha kecil adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan Angka 6 dari pasal tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Pelaksana daripada kedua program tersebut adalah unit organisasi khusus yang merupakan bagian dari organisasi BUMN yang berada dibawah pengawasan seorang direksi (Angka 16 Pasal 1 jo. Pasal 5 huruf a). Sumber
dana yang dapat dipergunakan oleh BUMN guna melaksanakan kedua program tersebut diatas berasal dari : penyisihan laba setelah pajak (maksimal sebesar 2%), jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana (sisa) program tersebut pada tahun-tahun sebelumnya, atau pelimpahan dana program dari BUMN lain (vide Pasal 9). Adapun yang dimaksud dengan usaha kecil menurut Pasal 3 Permen.BUMN ini adalah pengusaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
pengusaha yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar). Kedua jenis pengusaha yang masuk kategori usaha kecil tersebut diatas masih harus memenuhi ketentuan tambahan lebih lanjut sesuai Permen.BUMN tersebut, yakni : pengusaha tersebut
berkewarganegaraan Indonesia, berusaha secara mandiri (berdiri sendiri) yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki / dikuasai / berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, usaha tersebut memiliki potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan serta telah berjalan minimal 1 (satu) tahun, serta belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable). Program Kemitraan yang dilakukan oleh BUMN, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Permen.BUMN
tersebut, diberikan dalam bentuk : pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan
penjualan, dan pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan. Sedangkan Program Bina Lingkungan, sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) huruf e Permen.BUMN tersebut, diberikan dalam bentuk bantuan-bantuan untuk korban bencana alam, pendidikan dan/atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, sarana ibadah, atau pelestarian
alam.

Ditilik dari rumusan redaksionalnya, ketentuan Peraturan menteri BUMN tersebut diatas boleh dibilang berani tampil beda daripada ketentuan-ketentuan sebagaimana telah penulis sampaikan pada bagian awal penulisan. Peraturan yang lahir atau dibentuk oleh Kementerian BUMN ini memiliki esensi ketentuan yang justru dirasakan lebih menggigit daripada ketentuan yang dimuat didalam undang-undang, karena mempergunakan kata ‘wajib’ pada kalimat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007. Meskipun apabila dilakukan pengkajian lebih lanjut, peraturan menteri tersebut tidak secara tegas dan eksplisit memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban
Persero dan Perum yang tidak melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Satu-satunya ketentuan dalam peraturan menteri tersebut yang memiliki warna “sanksĂ­” adalah Pasal 30 yang menegaskan bahwa kinerja Program Kemitraan merupakan salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan BUMN Pembina. Pada sisi ini, barangkali secara implisit menunjukkan adanya sebuah pesan komitmen yang ingin disampaikan oleh pemerintah kepada masyarakat luas. Yakni bahwa institusi BUMN sebagai korporasi yang mengemban beberapa amanat dan peran sekaligus yakni sebagai pelopor dan/atau perintis di sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh Swasta, peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, peran penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan peran turut membantu pengembangan usaha kecil / koperasi, tetap harus memiliki kepedulian untuk berbagi kepada masyarakat sekitarnya. Tidak semata sebagai mesin penghasil uang bagi pemerintah sebagaimana dituangkan secara jelas dalam penjelasan umum dari Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yakni BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen dan hasil privatisasi.

Ketentuan-ketentuan dalam Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 tersebut masih mengundang sejumlah pertanyaan apabila dikaitkan dengan konsep maupun pemahaman mengenai Corporate Social Responsibility (CSR). Apabila merujuk pada rumusan yang dihasilkan oleh World Business Council for Sustainable Development (2004) tentang CSR, maka CSR dirumuskan sebagai suatu komitmen berkelanjutan dunia usaha untuk berperilaku secara etis membantu pembangunan berkelanjutan bekerjasama dengan karyawan dan perwakilannya, familinya, masyarakat dan komunitas lokal umumnya untuk memperbaharui kualitas hidup, dalam cara-cara yang benar atau etis untuk
bisnis dan pembangunan berkelanjutan (Business News No.7576/22-10-2007 halaman 1C). Sementara Lawrence dan Weber (2008) menyampaikan konsep
bahwa CSR harus menjadi suatu komitmen moral dan etis berkelanjutan dari dunia bisnis untuk berperan aktif menstimuli pembangunan berkelanjutan dengan menyelaraskan pencapaian kinerja ekonomi (profit) dengan kinerja sosial dan lingkungannya. Pertanyaan pertama, bagaimana bisa dijelaskan bahwa BUMN kita telah melaksanakan secara sungguh-sungguh CSR sebagaimana kedua rumusan diatas, kalau ketentuan dalam Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 mendefinisikan usaha kecil dan pengusahanya adalah yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar). Sementara sebagian besar masyarakat kita masih tergolong dibawah garis kemiskinan, dimana harta benda yang dimilikinya mungkin tidak dapat dinilai. Bukan karena tak bernilai, tetapi nilai ekonomis daripada harta benda tersebut sulit untuk dikonversi kedalam nilai nominal dalam konteks perdagangan secara umum. Ambil contoh, harta benda atau kekayaan yang dimiliki oleh seorang pedagang asongan, loper koran, tukang semir sepatu dan lain sebagainya. Meski harta kekayaan yang dimilikinya tidak melebihi nilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan Permen.BUMN, namun tidak memenuhi unsur atau nilai ekonomis dalam konteks perdagangan pada umumnya. Seharusnya yang dijadikan penekanan oleh pemerintah cq. Kementerian Negara BUMN adalah seberapa besar upaya (kinerja) yang telah
dilaksanakan dalam rangka pencapaian potensi atau peluang ekonomis yang dapat diraih oleh masyarakat pada level dibawah garis kemiskinan, sebagai upaya mempertahankan, memperbaiki, maupun memperbaharui kualitas hidupnya. Pada konteks yang demikian diperlukan adanya trust dan keyakinan dari BUMN Pelaksana PKBL bahwa masyarakat pada level tersebut mampu secara mandiri dan bertanggung jawab untuk pertahankan, memperbaiki, maupun memperbaharui kualitas hidupnya melalui dana yang diperoleh dari PKBL BUMN.

Pertanyaan kedua, menyangkut besaran maksimal penyisihan laba setelah pajak yang ditetapkan sebesar 2% (Pasal 9 Permen.BUMN) sebagai salah satu sumber dana yang dapat dipergunakan oleh BUMN untuk melaksanakan program Kemitraan dan program Bina Lingkungan. Mengapa pemerintah kita
cq. Kementerian Negara BUMN mempergunakan kata ‘maksimal’ dalam menentukan besaran dana dimaksud? Hal ini patut kiranya untuk pertanyakan
mengingat bahwa keuntungan atau laba masing-masing BUMN berbeda satu sama lain. BUMN skala besar seharusnya tidak dapat dan tidak boleh dibatasi penggunaan dana yang berasal dari penyisihan laba setelah pajak untuk program PKBL tersebut. Demikian juga terhadap BUMN skala kecil, tidak layak dan tidak pantas apabila pemerintah memaksakan BUMN tersebut untuk mengalokasikan sejumlah dana dalam batasan tertentu untuk program PKBL tersebut. Tolok ukur yang dijadikan acuan nantinya pasti bermuara pada penilaian subyektif dari pemerintah cq. Kementerian Negara BUMN sendiri terhadap setiap perusahaan BUMN yang ada. Padahal pemerintah, selaku pemegang saham, menilai kinerja setiap BUMN didasarkan kepada keuntungan atau laba yang telah dicapai. Ukuran kinerja BUMN diukur berdasarkan pada
seberapa besar keuntungan atau laba yang berhasil dicapainya. Pada kondisi yang demikian, pastilah setiap BUMN akan berlomba-lomba menciptakan
rekor pencapaian keuntungan atau laba setinggi-tingginya. Mengapa tidak diberikan kesempatan (atau diciptakan suatu etos/budaya) seluas-luasnya
bahwa setiap BUMN dapat melaksanakan program PKBL semaksimal mungkin sesuai dengan batasan dan kemampuan serta etos/budaya BUMN yang
bersangkutan. Bukan hal yang mustahil, diantara sekian banyak perusahaan BUMN di Indonesia akan muncul BUMN yang menempatkan dan melaksanakan program PKBL sejajar dengan upaya pencapaian keuntungan atau laba, sebagai wujud penyelarasan peran aktif BUMN dalam bidang bisnis,
sosial, moral, dan etika.

Pertanyaan ketiga, menyangkut ketidakjelasan jangkauan wilayah atau ruang lingkup dari pelaksanaan program PKBL itu sendiri. Pasal 1 Angka 8 Permen.BUMN diatas menyebutkan bahwa program Bina Lingkungan dilaksanakan oleh BUMN di wilayah usaha BUMN yang bersangkutan. Bagaimana halnya dengan program Kemitraan, seberapa jauh jangkauan pelaksanaannya, apakah juga mengacu kepada ketentuan program Bina
Lingkungan? Permasalahan ini dapat kita perluas apabila dikaitkan dengan keberadaan beberapa BUMN yang wilayah usahanya saling berdekatan atau berdampingan satu sama lain. BUMN mana yang akan bertindak dan menjangkau suatu daerah tertentu yang juga merupakan daerah dekat BUMN
lainnya. Kondisi paling ekstrim mungkin dapat kita jumpai apabila dalam wilayah tertentu terdapat BUMN yang saling berjauhan. Bagaimana program
PKBL tersebut dilaksanakan dan oleh BUMN yang mana? Tentunya pola pembagian wilayah yang demikian akan menciptakan suatu area “blankspot”
dimana wilayah tersebut tidak atau belum terjangkau oleh satu BUMN sekalipun.

Pertanyaan keempat, bahwa diantara kedua program PKBL BUMN tersebut ternyata Permen.BUMN No. Per-05/MBU/2007 mensyaratkan kepada mitra binaan (yakni pihak yang menerima dana program kemitraan) untuk membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak BUMN pemberi (vide Pasal 4 ayat (2)). Ketentuan ini tidak dituangkan secara eksplisit kepada / terhadap program Bina Lingkungan BUMN. Melihat pada kondisi yang demikian, nampaknya pemerintah
menempatkan kegiatan program Kemitraan secara berbeda dengan program Bina Lingkungan yang lebih merupakan kegiatan charity semata. Padahal apabila dikaitkan dengan peran BUMN sebagaimana diuraikan secara eksplisit dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003, tidak
nampak adanya unsur balas budi dari BUMN yang melaksanakan peran dimaksud. Peran yang strategis dari BUMN sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, sama sekali tidak menyiratkan adanya
keinginan dari pemerintah bahwa BUMN pelaksana program PKBL harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkannya. Bukankah, BUMN merupakan perusahaan yang didirikan oleh pemerintah yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan? Bukankah sumber dana program PKBL adalah berasal dari penyisihan sebagian labanya setelah pajak, yang tentunya setiap tahun akan berakumulasi secara
demikian? Lalu, apa relevansinya sehingga pemerintah cq Kementerian Negara BUMN melalui Permen.BUMN tersebut menetapkan kewajiban pengembalian dana pinjaman yang diberikan oleh BUMN kepada pengusaha kecil? Tentunya hal-hal tersebut akan melunturkan semangat kemuliaan daripada peran yang diemban oleh BUMN itu sendiri.

Pertanyaan kelima, Pasal 30 Permen.BUMN diatas menegaskan bahwa kinerja program Kemitraan merupakan salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan BUMN pelaksana. Ketentuan tersebut mengulang kembali kerancuan visi dan misi pemerintah dalam melaksanakan program CSR. Ketentuan ini akan memberikan ruang keleluasaan yang dapat dipergunakan oleh BUMN yang malas-malasan dalam menyalurkan dana untuk program Bina Lingkungan, karena tidak adanya sanksi yang berpengaruh terhadap penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bersangkutan. Seharusnya, apabila pemerintah memegang kuat dan konsisten dalam memainkan peran BUMN sesuai dengan penjelasan umum dari UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka tentunya akan menekankan kepada setiap BUMN untuk menselaraskan kedua program
PKBL tersebut sejajar dengan upaya pencapaian keuntungan atau laba.

Melihat pada hasil kajian dan telaahan terhadap ketiga peraturan perundangan di negara kita yang terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR), maka nampak bahwa pemerintah masih setengah hati dalam menggerakkan perusahaan miliknya, BUMN, untuk melaksanakan peran CSR-nya dalam bidang bisnis, sosial, moral, dan etika secara sungguh-sungguh dan berkomitmen teguh serta berkelanjutan. Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan merupakan bagian kecil daripada implementasi CSR sebagaimana konsep-konsep yang berkembang dan dikembangkan oleh pakar dibidangnya. Itupun masih menimbulkan kerancuan dan kontradiksi disana-sini serta memicu
terciptanya kondisi / keadaan yang membingungkan bagi pelaku program CSR (khususnya PKBL). Padahal CSR, esensinya, menuntut kepedulian semua pihak atas berbagai masalah universal, termasuk didalamnya menyangkut format etika berbisnis.

Kiranya dimasa mendatang, pemerintah dan semua pihak seyogyanya menyamakan visi dan persepsi bagaimana agar konsep CSR di Indonesia dilaksanakan semaksimal mungkin sehingga dapat mendekatkan / menyentuh kepada semua kalangan maupun menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada. Termasuk didalamnya melakukan langkah revisi terhadap peraturan perundangan tersebut diatas agar tercipta satu visi dan komitmen yang tegas dan jelas, sesuai konsep CSR, sehingga BUMN sebagai perusahaan negara dapat menjalankan berbagai peran yang strategis secara berhasil guna dan berdaya guna demi sebesar-besar kemakmuran masyarakat Indonesia.

*) Penulis adalah staf Hukum dan anggota Tim PKBL PT Persero JIEP (BUMN Pengelola Kawasan Industri Pulogadung). Tulisan ini telah dimuat didalam Majalah 'BUMN TRACK' edisi Januari 2008 (hlm.48).

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.